Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Siap Hadapi Musim Kemarau 2025 dengan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, sebagai Garda Terdepan

Banjarbaru – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan kesiapannya menghadapi musim kemarau tahun 2025, dengan fokus utama pada upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kesiapan ini didasarkan pada prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan musim kemarau 2025 di Indonesia akan berada dalam kategori normal, dengan puncak diperkirakan terjadi pada Agustus-September 2025 di sebagian besar Zona Musim (ZOM) di Indonesia.

Meskipun durasi kemarau diprediksi lebih pendek, potensi Karhutla tetap ada karena kondisi yang lebih kering akibat penurunan curah hujan.

Menanggapi prediksi ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, S.Hut, MP mengungkapkan, bahwa fokus utama tetap pada upaya preventif. “Kami belajar banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Pencegahan adalah kunci utama. Oleh karena itu, kami telah mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pemegang konsensi, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut, mengenai bahaya dan larangan pembakaran lahan.”

Strategi pencegahan yang digulirkan Dishut Kalsel, difokuskan pada empat pendekatan utama Pertama penguatan sistem deteksi dini, dengan melakukan pemetaan daerah rawan karhutla, menambah intensitas patroli dan diteksi dini serta meningkatkan teknologi modifikasi cuaca.

Kedua kolaborasi multipihak dengan membentuk Satgas Karhutla (BPBD, TNI/POLRI, MANGGALA AGNI, MPA, BRIGDALKARHULA) dan Satgas pada pemegang konsesi.

Ketiga peningkatan sarana dan prasarana peralatan, meliputi peningkatan peralatan manual seperti kepyok dan pompa punggung, hingga peralatan yang lebih canggih seperti mobil tangki, drone, dan sistem pemantauan hotspot,. Peningkatan ini juga termasuk peningkatan infrastruktur seperti menara api dan posko terpadu, serta pelatihan bagi sumber daya manusia.

Keempat edukasi masyarakat dan pihak ketiga selaku pemegang konsesi, untuk penanganan karhutla yakni peningkatan kewajiban dalam mencegah karhutla.

Harapannya dengan menerapkan strategi pencegahan karhutla penanganan karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga dampak negatif karhutla dapat diminimalisir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *