BANJARBARU-21/07 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan revisi Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) antara PT. Inhutani I dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Sabalai. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan, Dr. Beni Raharjo, S.Hut., M.NatRes., Ph.D., dan dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV Dishut Kalsel, KPH Tanah Laut, perwakilan manajemen PT. Inhutani I, serta pengurus KTH Tambak Sabalai. Pembahasan berlangsung dalam suasana koordinatif dengan fokus pada penyempurnaan substansi kerja sama agar implementasinya lebih efektif dan berdampak nyata di lapangan.
Kesepakatan ini mengatur pemanfaatan lahan seluas ±391,67 hektar milik PT. Inhutani I Unit Pelaihari yang terletak di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Lahan tersebut dimanfaatkan oleh KTH Tambak Sabalai untuk kegiatan penanaman mangrove, budidaya ikan dan udang berbasis silvofishery, serta pengembangan jasa lingkungan. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara perusahaan pemegang izin hutan dengan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Dalam dokumen kerja sama, telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk sistem bagi hasil (production sharing), kewajiban pajak, serta pelaporan rutin. PT. Inhutani I bertugas sebagai penyedia lahan dan pengawas kegiatan, sementara KTH Tambak Sabalai bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis di lapangan. Rencana kegiatan juga meliputi pengembangan kelembagaan, wisata edukatif, serta budidaya kelapa hibrida sebagai alternatif pemanfaatan lahan.
Acara ditutup oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat PPM), I Gede Arya Subhakti, S.Hut., MP. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat menjadi model kemitraan yang memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, memperkuat kelembagaan KTH, dan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan hutan. Ia juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjalankan kesepakatan dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan.
Tinggalkan Balasan