Banjarbaru 02 Oktober 2025– Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat koordinasi evaluasi progres rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilaksanakan oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). PPKH merupakan pihak pemegang izin penggunaan kawasan hutan yang memiliki kewajiban melaksanakan rehabilitasi DAS sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Rapat ini juga dirangkai dengan sosialisasi optimalisasi pengawasan pelaksanaan rehabilitasi DAS melalui aplikasi digital pengawasan bernama SIPDAS KALSEL (Sistem Informasi Pengawasan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Provinsi Kalimantan Selatan).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL), Ir. Alip Winarto, S.Hut., M.Si., serta dihadiri oleh Kepala Seksi PDAS, Muslim, S.Hut., M.Hut.. Turut serta dalam kegiatan ini Tahura Sultan Adam, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayutangi, KPH Tanah Laut, dan para pemegang IPPKH. Adapun IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) merupakan bentuk izin resmi bagi pihak yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, dengan kewajiban melaksanakan kegiatan rehabilitasi DAS.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kehutanan melalui Kabid PDASRHL, Alip Winarto, menegaskan pentingnya kehadiran langsung dari pihak PPKH dalam setiap kegiatan evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar informasi terkait progres rehabilitasi lebih jelas dan dapat ditindaklanjuti secara tepat. Ia juga menekankan bahwa dalam melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS, tidak boleh memaksakan jenis tanaman yang berpotensi rendah untuk bertahan hidup, melainkan harus menyesuaikan dengan kondisi ekologi setempat agar hasil rehabilitasi lebih optimal.
Sementara itu, aplikasi SIPDAS KALSEL yang diinisiasi oleh Kepala Seksi PDAS, Muslim, S.Hut., M.Hut., diharapkan menjadi terobosan penting dalam mendukung pengawasan rehabilitasi DAS. Aplikasi ini tidak hanya berguna saat pelaksanaan kegiatan atau pelatihan kepemimpinan pengawasan, tetapi juga akan diterapkan secara berkelanjutan di Dinas Kehutanan. Dengan adanya digitalisasi pengawasan melalui SIPDAS KALSEL, diharapkan transparansi, akurasi data, dan efektivitas monitoring rehabilitasi DAS di Kalimantan Selatan dapat semakin meningkat.










Tinggalkan Balasan