BANJARMASIN (10 Juli 2026) – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Banjarmasin, Jumat (10/7). Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Menurut Hasnuryadi Sulaiman, pengelolaan APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil yang mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut menjadi landasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan bertanggung jawab.
Melalui persetujuan Raperda tersebut, sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.









Tinggalkan Balasan